Sunan Ibnu Majah
Sunan Ibnu Majah No. 2600
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ قَالَ سَمِعْتُ سَعْدًا وَأَبَا بَكْرَةَ وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا يَقُولُ
سَمِعَتْ أُذُنَايَ وَوَعَى قَلْبِي مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Ashim Al Ahwal] dari [Abu Utsman An Nahdi] berkata; Aku mendengar [Sa'd] dan [Abu Bakrah], masing-masing dari keduanya berkata, "Kedua telingaku mendengar dan hatiku memperhatikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengaku-ngaku memiliki hubungan nasab kepada selain ayahnya, padahal ia tahu bahwa orang tersebut memang bukan ayahnya, maka surga menjadi haram baginya."